Agama :
Berkirim sms, chatting dan telepon antara laki-laki dan perempuan
secara umum diperbolehkan untuk hal-hal yang tidak dilarang agama,
seperti dalam hal pekerjaan, pendidikan, perdagangan dan lain-lain. Hal
itu dibolehkan karena masing-masing orang membutuhkan informasi untuk
menjalin hubungan bisnis atau menyampaikan informasi kepada orang lain,
hanya kebetulan orang yang dihubungi tersebut adalah lawan jenis. Jadi,
wanita dibolehkan mengirim sms atau menelepon temannya yang bukan mahram
untuk hal-hal yang tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan agama,
demikian pula sebaliknya.
Tetapi pembolehan ini sebatas kebutuhan tersebut saja. Dengan kata
lain, komunikasi via sms, telepon, email dan sebagainya hukumnya bisa
menjadi haram apabila:
1. dilakukan secara terus-menerus (berulang kali);
2. melibatkan hati dan perasaaan suka pada lawan jenis;
3. menggunakan suara yang mengandung unsur kemesraan;
4. mengarah kepada perbuatan zina; dan
5. (bagi wanita) tanpa sepengetahuan suami.
3. menggunakan suara yang mengandung unsur kemesraan;
4. mengarah kepada perbuatan zina; dan
5. (bagi wanita) tanpa sepengetahuan suami.
Mengapa suatu hal yang asalnya boleh bisa menjadi terlarang?
Jawabannya: laki-laki dan perempuan memiliki daya tarik syahwat antara
satu dengan yang lain. Seseorang yang mengirim sms atau menelpon lawan
jenis untuk suatu keperluan pada awalnya melakukannya dengan cara
biasa-biasa saja, namun setelah hal itu dilakukan secara terus-menerus
setan pun mulai memainkan peran menjadi orang ketiga di antara mereka.
Setan dengan giat menggoda, memengaruhi, menghiasi dan mempoles
seolah-olah hubungan tersebut baik. Bila godaan ini dibiarkan, maka
cepat atau lambat setan akan menuai hasil dari usahanya.
Allah Swt. berfirman, yang terjemahannya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya”. (QS.
An-Nuur : 30-31)
Dakwah pada Lawan Jenis
Islam mengajak umatnya untuk berdakwah menuju iman dan peningkatan
ketakwaan kepada manusia tanpa membeda-bedakan suku dan jenis kelamin.
Berdakwa melalui sms, internet dan sebagainya diperbolehkan agama. Namun
semua itu harus sesuai dengan tata cara yang telah digariskan dalam
agama. Adapun chating, sms, email, dan lain-lain, bila bertentangan
dengan agama sudah pasti dilarang. Maka tidak ada alasan bagi seseorang
untuk chatting dengan isteri atau suami orang lain, karena setan lebih
halus dari virus. Kalau memang isteri atau suami orang itu mau
didakwahkan, maka harus dilakukan di depan umum atau di depan mahram
atau muhrimnya.
Semoga niat baik kita untuk berdakwah diterima oleh Allah Swt,
menjadikan diri kita semakin bertakwa dan menjadi pintu hidayah bagi
orang yang kita ajak kepada Islam. Wallahu Ta’ala a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar